Ringkasan Hak & Kewajiban Agen
Komisi Penutup
2.0% Net
Penerima Komisi
1 Agen Penutup Sah
Pajak Penjual
PPh 2.5% (Pemilik)
Biaya Pembeli
BPHTB & Notaris
Kebijakan Harga
Resmi Rp 6 M (Larangan Keras Markup)
1
Kebijakan Komisi Tunggal (Agen Penutup)
- Hak Komisi: Komisi sebesar 2% dibayarkan secara eksklusif hanya kepada 1 (satu) Agen Penutup—yaitu Agen Resmi terdaftar yang secara sah mendampingi pembeli hingga tahap penutupan transaksi/SPJB.
- Tanggung Jawab Klaim: Segala bentuk sengketa klaim antar-agen atau pembagian komisi (split fee) dengan agen sebelumnya adalah tanggung jawab penuh Agen Penutup.
- Tanpa Mediasi: Pemilik tidak melayani mediasi, tuntutan, atau keterlibatan dalam sengketa klaim dari pihak manapun di luar Agen Penutup.
2
Etika & Transparansi Harga
- No Markup: Penjualan wajib menggunakan harga penawaran resmi yang tertera di situs (Rp 6 M). Larangan keras terhadap praktik markup atau "titip harga".
- Sanksi: Segala bentuk manipulasi harga akan mengakibatkan pembatalan hak keagenan secara sepihak oleh pemilik properti.
3
Otoritas & Registrasi Agen
- Mandat Resmi: Hanya agen yang terdaftar di situs ini yang memiliki otoritas resmi untuk memasarkan properti.
- Verifikasi Identitas: Agen wajib melampirkan identitas (KTP & Kartu Nama) serta mengisi formulir registrasi secara lengkap.
- Syarat Pencairan: Hanya Agen Resmi terdaftar yang berhak menyandang status Agen Penutup dan menerima pencairan komisi.
4
Struktur Biaya & Legalitas
- Kewajiban Pemilik: Pajak Penjualan (PPh 2.5%) dan Komisi Agen Penutup (2%).
- Kewajiban Pembeli: Biaya Notaris, BPHTB, dan biaya balik nama lainnya.
- Kesiapan Berkas: Dokumen SHM & IMB lengkap, tersedia untuk diverifikasi calon pembeli pada tahap serius.
5
Prosedur Kunjungan (Survei Lokasi)
- Janji Temu: Survei wajib melalui janji temu (appointment) minimal H-1.
- Pendampingan Wajib: Akses properti bersifat privat; kunjungan wajib didampingi oleh Agen Resmi terdaftar.
- Standar Layanan: Agen wajib hadir tepat waktu (on-time) dan memberikan laporan umpan balik (feedback) tertulis pasca-kunjungan.
Formulir Pendaftaran Rekanan
Pastikan Anda telah membaca dan menyetujui seluruh ketentuan di atas sebelum mengisi data identitas diri.
Isi Formulir & Lampirkan KTP